A.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Pemilihan
bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan
bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung
dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam
memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
1. Jumlah modal yang dimiliki
maupunyang diperlukan untuk memulai usaha
2. Kemungkinan penambahan modal yang
diperlukan
3. Metode dan luasnya pengawasan
terhadap perusahaan
4. Rencana pembagian laba
5. Rencana penentuan tanggung jawab
6. Besar kecilnya resiko yang harus
dihadapi
1.
Koperasi
Menurut UU
Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
“Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.” Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa
fungsi Koperasi Indonesia adalah :
a. Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Koperasi
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan
bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sumber
Keuangan Koperasi Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah
modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
A. Anggota Koperasi dapat dibedakan
menjadi :
a. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang
harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota
Koperasi,besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan
sekali.
c. Simpanan sukarela, yaitu simpanan
yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota atua
perjanjian antara anggota dengan Koperasi.
B. Pinjaman Koperasi dapat melakukan
peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila modal yang
ada dirasakan belum mencukupi.
C. Hasil Usaha Keuntungan yang
diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan
kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut
hasil usaha.
D. Penanaman Modal Sumber dana dari
penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain
koperasiyang dianggap lebih menarik
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
A.
Perusahaan
Perseorangan
Merupakan
salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk ini
biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat
permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Kebaikan usaha perseorangan :
b. Seluruh laba menjadi miliknya
c. Kepuasan pribadi
d. Kebebasan dan fleksibilitas
e. Lebih mudah memperoleh kredit
f. Kerahasiaan terjamin, baik dalam hal
keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
g. Pemilik bebas
dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
h. Seluruh
keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
i.
Biasanya
pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang
menjadi miliknya.
Keburukan usaha perseorangan :
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas, karena seluruh
harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
b. Sumber keuangan terbatas, sebab usaha-usaha untuk
memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
c. Kesulitan dalam manajemen, sebab semua
aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
d. Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika
seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka
perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
e. Kurangnya kesempatan bagi para
karyawan
f. Menyita banyak waktu.
B.
Firma (Fa)
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akandibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain
selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah
orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya
firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan
badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Ketentuan
mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16
dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
a.
Dalam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.
Anggota
tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota lain.
c.
Keanggotaan
tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.
Pemisahan
kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu menjadi jaminan.
e.
Sekutu
yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba
atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Kebaikan Firma :
a. Jumlah modal relatif lebih besar
dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua
keputusan diambil bersama-sama.
d. Pendiriannya mudah, artinya tidak
memerlukan akte. Firma
didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada panitera pengadilan
setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.
Keburukan
Firma :
a. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b. Kelangsungan perusahaan tidak
menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk
menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
c. Kerugian yang diakibatkan oleh
seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain
C.
Perseroan
Komanditer (CV)
Dalam
perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah satu atau
beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Menurut
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian
kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut. Dari pengertian di atas, diketahui bahwa
dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu :
1. Sekutu komanditer apabila
tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di
belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh
sekutu komplementer.
2. Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan
pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
Kebaikan CV
:
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperoleh kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
e. Kesempatan untuk
berkembang lebih besar
Keburukan CV
:
a. Sebagian anggota / sekutu mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modalnya
terutama bagi sekutu komplementer
D.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas juga disebut NV(Naamloze Vennootschap) terdiri dari para
pemegang saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab
terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas
jumlah saham yang dimiliki. PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang
saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu
mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk
melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya dipakai untuk
kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yangbesar
pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya
menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
Kebaikan PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
b. Kelangsungan hidup perusahan sebagai
badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa peserta;
pemilik dapat berganti-ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Manajemen yang lebih kuat dan besar
Keburukan PT :
a. PT merupakan subyek pajak
tersendirisedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak
lagi sebagai pajak pendapatan
b. Pendiriannya lebih rumit dan ongkos
pendiriannya relatif tinggi
c. Relatif kurang terjaminnya rahasia
perusahaan
E.
Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum
yang hartanya terpisah dari harta-harta pengurusnya. Menurut peradiran dan
hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.
Didalam yayasan jika terjadi
kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk
usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama seperti organisasi yang
tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara
jellas seperti pada usaha perseorangan.
Pada umumnya
yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan
pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu
perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Jadi, yayasan dibentuk
sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan
dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.
3.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang
dikenal dengan public enterprise yang
berisikan dua elemen esensial, yakni unsure pemerintah (public) dan unsure bisnis (enterprise).
BUMN itu diciptakan dengan undang-undang, artinya
pengadaannya diusulokan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia
suatu produk politis (Chairuman Armia,
1989). Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada
pemerintah.
A.
Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero)
merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya
bernama PerusahaanNegara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari
Perusahaan Negara yangkemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada
pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan
menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. Menurut Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-Undang No. 1 tahun 1969, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan
Persero adalah “semua perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dalam mana seluruh atausebagian saham-sahamnya dimiliki oleh
Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.”
Menurut
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa
ciri-ciri pokok Persero adalah :
a. Makna usaha adalah untuk mencari
keuntungan
b. Status hukumnya sebagai hukum
perdata berbentuk Perseroan Terbatas
c. Hubungan-hubungan usaha diatur
menurut hukum perdata
d. Modal seluruhnya atau sebagian
merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini
memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik swasta nasional
maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan jugaadanya penjualan
saham-saham perusahaan milik negara
e. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas
negara
f. Pimpinan dipegang oleh Direksi
g. Karyawannya mempunyai status sebagai
karyawan perusahaan swasta
h. Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki
atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya
Syarat-syarat berdirinya PERSERO :
1. Telah melakukan
penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi
menunjukkan perbandingan yang rasional.
2. Telah menyusun
neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan
bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan
oleh menteri yang bersangkutan.
3. Telah melunasi
semua hutang-hutangnya kepada kas negara.
4. Ada harapan baik
untuk mengembangkan usaha.
B.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum
bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan
masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967,
dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani
kepentingan umum, baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun
konsumsi tanpa mengabaikan prinsip- prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha
yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua
kekayaan Peruma dipisahkan dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi.
Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan
kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
C.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda
dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan
dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai
pegawai negeri. Kegiatan yang dilakukan terutamauntuk kesejahteraan umum dengan
memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian,menunjang
kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.
4.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk
pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan
Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan
Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan
Perusahaan-PerusahaanDaerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan
kepada Gubernur / Kepala Daerah.
Ciri-Ciri
BUMD :
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar