Senin, 14 November 2016

BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS



A.    Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk  perusahaan yang akan didirikan, antara lain :

1.      Jumlah modal yang dimiliki maupunyang diperlukan untuk memulai usaha
2.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
3.      Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.      Rencana pembagian laba
5.      Rencana penentuan tanggung jawab
6.      Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi

1.             Koperasi

Menurut UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai : “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau  badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha  bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.” Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :

a.       Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat  
b.      Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c.       Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d.      Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan  bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sumber Keuangan Koperasi Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:  

A.    Anggota Koperasi dapat dibedakan menjadi :

a.       Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota Koperasi,besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
b.      Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali.
c.       Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota atua perjanjian antara anggota dengan Koperasi.

B.     Pinjaman Koperasi dapat melakukan peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila modal yang ada dirasakan belum mencukupi.
C.     Hasil Usaha Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
D.    Penanaman Modal Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasiyang dianggap lebih menarik


2.        Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


A.    Perusahaan Perseorangan

Merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia.Bentuk ini  biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.

 Kebaikan usaha perseorangan :

b.      Seluruh laba menjadi miliknya  
c.       Kepuasan pribadi
d.      Kebebasan dan fleksibilitas
e.       Lebih mudah memperoleh kredit
f.       Kerahasiaan terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
g.      Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat  dilaksanakan.
h.      Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
i.        Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Keburukan usaha perseorangan :

a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, karena seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
b.    Sumber keuangan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
c.    Kesulitan dalam manajemen, sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
d.   Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
e.    Kurangnya kesempatan bagi para karyawan
f.     Menyita banyak waktu.

B.     Firma (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akandibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya  bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai  pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.

Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

                       a.          Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
                       b.          Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
                       c.          Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
                      d.          Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
                       e.          Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

Kebaikan Firma :

a.    Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya  
b.    Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih  besar
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
d.   Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte. Firma didirikan dengan akte notaries, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

Keburukan Firma :

a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.    Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
c.    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain


C.    Perseroan Komanditer (CV)

Dalam perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah satu atau  beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung  jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.

Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha  bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan  bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut. Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu :

1.    Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer.
2.    Sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.

Kebaikan CV :

a.    Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.    Mudah memperoleh kredit
c.    Kemampuan manajemennya lebih besar
d.   Pendiriannya mudah
e.    Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Keburukan CV :

a.    Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b.    Kelangsungan hidupnya tidak menentu
c.    Sulit untuk menarik kembali modalnya terutama bagi sekutu komplementer
                                                                          

D.    Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas juga disebut NV(Naamloze Vennootschap) terdiri dari para  pemegang saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki. PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT  biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam  jumlah yangbesar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah  bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.

Kebaikan PT :

a.       Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang  perusahaan  
b.      Kelangsungan hidup perusahan sebagai badan hukum lebih terjamin sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
c.       Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d.      Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e.       Manajemen yang lebih kuat dan besar

Keburukan PT :

a.    PT merupakan subyek pajak tersendirisedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
b.    Pendiriannya lebih rumit dan ongkos pendiriannya relatif tinggi
c.    Relatif kurang terjaminnya rahasia perusahaan


E.     Yayasan

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang hartanya terpisah dari harta-harta pengurusnya. Menurut peradiran dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum, yang bisa bertindak atas nama sendiri.

Didalam yayasan jika terjadi kepailitan maka harta pemilik tidak turut menanggung resiko, misalnya bentuk usaha PT, koperasi yayasan. Hal tersebut tidak sama seperti organisasi yang tidak berbadan hukum, harta pemilik dan harta organisasi tidak terpisah secara jellas seperti pada usaha perseorangan.

Pada umumnya yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Jadi, yayasan dibentuk sebagai  badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di luar kondisi persaingan usaha.











3.        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik Negara merupakan badan usaha yang dikenal dengan public enterprise yang berisikan dua elemen esensial, yakni unsure pemerintah (public) dan unsure bisnis (enterprise).

BUMN itu diciptakan dengan undang-undang, artinya pengadaannya diusulokan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR maka jadilah ia suatu produk politis (Chairuman Armia, 1989). Oleh sebab itu, keberadaannya atau eksistensinya tergantung kepada pemerintah.

A.               Perseroan Terbatas Negara (Persero)

PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya  bernama PerusahaanNegara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yangkemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor  produksi yang ada secara efisien. Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Persero adalah “semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atausebagian saham-sahamnya dimiliki oleh  Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.”

Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah :
a.       Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
b.      Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
c.       Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
d.      Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta baik swasta nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan  jugaadanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara
e.       Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
f.       Pimpinan dipegang oleh Direksi
g.      Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta
h.      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada  banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya

Syarat-syarat berdirinya PERSERO :
1.      Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
2.      Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3.      Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara.
4.      Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.




B.       Perusahaan Negara Umum (Perum)

Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum,  baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip- prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua kekayaan Peruma dipisahkan dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi. Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.


C.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Kegiatan yang dilakukan terutamauntuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian,menunjang kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.

4.        Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk  pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-PerusahaanDaerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur / Kepala Daerah.

Ciri-Ciri BUMD :
a.       Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  1. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  2. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  3. Didirikan peraturan daerah (perda).
  4. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  5. Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  6. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.


DAFTAR PUSTAKA